Ini Daftar Perusahaan Tambang di Sulteng Tidak Mengantongi ...
Hasil temuan ini lanjut Taufik, patut diduga enam perusahaan tersebut melanggar pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eskploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
read more